☃️ Pasal 163 Bis Kuhp

Pasal163 bis. Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan Skip to content 1 Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2 Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 163 bis 1 Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. 2 Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
IndeksBuku Kedua - Kejahatan KUHP (Penal Code) BUKU KEDUA - KEJAHATAN Pasal 153 bis Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32. Pasal 163 bis (1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan
Pasal 161. 1 dg. S. 1930-31; UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang menghasut di muka umum supaya rang melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang suatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi tulisan yang menghasut itu diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2 Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. KUHP 35, 55-1-2', 160, 483 dst. 161 bis. Dicabut dg. UU N. 1 / 1946. Pasal 162. dg. UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa dengan lisan atau dengan tulisan menawarkan di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 56-2', 163, 299. Pasal 163. 1 u. dg. UU N. 18 /Prp / 1960. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang berisi penawaran di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana dengan maksud agar penawaran itu diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 162. 2 Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. KUHP 35, 56-2', 483 dst. Pasal 163bis. dg. S. 1925-197 j. 273. 1 dg. UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam Pasal 55 nmr 2' berusaha membujuk rang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percbaan untuk itu yang dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percbaan kejahatan atau bila percbaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. 2 2 Aturan tersebut tidak berlaku, bila kejahatan itu atau percbaan kejahatan itu tidak terjadi karena kehendaknya sendiri Pasal 164. s. d. u. dg, S. 1927-123, S. 1930-31; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa mengetahui ada suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 104, 106, l07, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau keplisian atau kepada rang yang terancam leh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 88, 110, 116, 125, 166; Sv. 6 dst., 51. Pasal 165. 1 dg. S. 1930-31, S. 1931-24; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp/ 1960. Barangsiapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalan pasal 104, 106-108, 110-113, 115-129, dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperksa, atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam Bab VII kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa rang, atau untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 224-228, 250, atau salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 264 dan 275, sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan untuk diedarkan, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakima, atau keplisian atau kepada rang yang terancam leh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 166, 187 dst., 285, 328, 340, 342 dst.; Sv. 6 dst., 51, 2 Pidana tersebut juga dikenakan terhadap rang yang mengetahui bahwa suatu kejahatan tersebut dalam ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa rang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat 1. KUHAPPasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164 dan Pasal 165. (1) Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat Penganjuran dalam Hukum Pidana UitlokkerPenganjur atau uitlokker merupakan orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana - sarana yang ditentukan oleh peraturan perundang - undangan untuk melakukan kejahatan. Sehingga dapat dikatakan penganjur atau uitlokker hampir sama dengan menyuruh lakukan doenpleger, hal mana pada penganjuran uitlokking ini ada usaha untuk menggerakkan orang lain sebagai pembuat materiil auctor physicus. Adapun perbedaan dari kedua hal tersebut adalah sebagai berikut Kalau penganjuran atau uitlokking menggerakkannya dengan sarana - sarana tertentu limitatif sedangkan orang yang menyuruh lakukan atau doenpleger sarana menggerakkannya tidak ditentukan tidak limitatif;Kalau penganjuran atau uitlokking pembuat materiil dapat dipertanggungjawabkan tidak merupakan manus ministra sedangkan orang yang menyuruh lakukan atau doenpleger, pembuat materiil tidak dapat dipertanggungjawabkan merupakan manus ministraSyarat penganjuran dalam Hukum Pidana UitlokkerAdapun syarat penganjuran atau uitlokker yang dapat dipidana adalah sebagai berikut Ada kesenjangan untuk menggerakkan orang lain melakukan perbuatan yang terlarang;Menggerakkannya dengan menggunakan upaya - upaya atau sarana - sarana seperti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan bersifat limitatif;Putusan kehendak dari si pembuat materiil ditimbulkan karena hal - hal tersebut pada angka 1 dan 2 di atas, jadi dapat dikatakan terdapat psychise causaliteit;Si pembuat materiil tersebut melakukan tindak pidana yang dianjurkan atau percobaan melakukan tindak pidana; danPembuat materiil tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam hukum 5 lima syarat yang disebutkan di atas, jelas bahwa syarat 1 dan 2 merupakan syarat yang harus ada pada si penganjur atau uitlokker sedangkan syarat 3, 4 dan 5 merupakan syarat yang melekat pada orang yang dianjurkan pembuat materiil. Adapun kemudian muncul pertanyaan mungkinkah ada penganjuran untuk melakukan delik culpa. Mengenai hal tersebut terdapat beberapa pendapat Pendapat pertama menyatakan "Tidak Mungkin"Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh van Hamel dengan mengemukakan alasan bahwa sifat khas dari uitlokking yakni membujuk terjadinya perbuatan dengan kedua menyatakan "Mungkin"Simmons menganggap bukannya mustahil dalam bentuk demikian seseorang dapat membujuk terjadinya sesuatu perbuatan dengan pengetahuan bahwa orang yang akan melakukan perbuatan itu dapat mengira - ngira kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki atau dapat mengirakan kemungkinan terjadinya akibat tersebut. Menurut Pompe orang nyata - nyata dapat sengaja menyuruh orang lain untuk melakukan delik culpa dalam arti orang itu sebagai pembujuk mempunyai kesengajaan untuk menggerakkan agar orang lain melakukan perbuatan yang ternyata suatu delik culpa dan inklusif di dalam perbuatan sengaja itu termasuk kealpaan dan pula dalam arti bahwa yang di bujuk dan pembujuk mempunyai kealpaan yang diisyaratkan oleh undang - undang misalnya seperti seorang pemilik mobil sengaja meminjamkan mobilnya untuk dipakai orang lain dengan mengetahui bahwa dengan pemberian pinjaman itu, orang lain tersebut akan mengendarainya. Jadi, pada pembujuk ada kesengajaan yang ditujukan untuk menggerakkan orang lain untuk menyupir. Kalau orang lain itu tidak dapat menyupir hal mana diketahui oleh pembujuk, maka jika pengendara tersebut melanggar seseorang yang mengakibatkan mati, maka ia dapat dikatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 359 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP sedangkan pemilik mobil dapat dikatakan melakukan pembujukan untuk terjadinya pelanggaran Pasal 359 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP.Sebagaimana penjelasan di atas kemudian menimbulkan kembali pertanyaan mungkinkah ada percobaan penganjuran uitlokker atau penganjuran yang gagal. Penganjuran yang gagal ini dapat terjadi dalam hal seseorang telah dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu tindak pidana dengan menggunakan salah satu sarana dalam ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP, akan tetapi orang lain itu tidak mau melakukan atau mau melakukan tetapi tidak sampai dapat melaksanakan perbuatan yang dapat dipidana. Kemudian timbul masalah apakah terhadap percobaan untuk membujuk atau penganjuran yang gagal dapat dipidana, adapun mengenai hal ini sebelum adanya ketentuan Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP terdapat 2 dua pandangan atau pendapat yang berbeda, yaitu Pendapat pertama menyatakan bahwa penganjuran dipandang sebagai bentuk penyertaan yang bersifat accessoir tidak berdiri sendiri = onzelfstandig.Pandangan ini dianut oleh Hazewinkel Suringa, Simmons, van Hamel dan vos, hal mana menyatakan bahwa pengajuran itu ada apabila ada tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat materiil. Dalam hal ini si penganjur dipidana apabila orang yang dibujuk melakukan perbuatan yang dapat dipidana karena dalam percobaan untuk penganjuran ini, tindak pidana itu tidak terjadi maka si penganjur juga tidak dapat dipidana. Pendapat kedua menyatakan bahwa penganjuran dipandang sebagai bentuk penyertaan yang tidak accessoir berdiri sendiri = zelfstanding dan tidak bergantung pada yang lain. Pandangan ini dianut oleh Blok, Jonkers, Pompe dan van Hattum, hal mana menurut mereka ada atau tidaknya penganjuran tidak tergantung pada ada tidaknya atau terjadi atau tidaknya tindak pidana. Dalam hal ini si penganjur tetap dapat dipidana walaupun tindak pidana yang dianjurkan kepada si pelaku tidak terjadi sehingga menurut pandangan kedua ini percobaan untuk penganjuran tetap dapat uraian di atas sudah terlihat jelas bahwa menurut pendapat pertama accessoir, strafbaarheid sifat dapat dipidananya si penganjur digantungkan dari apa yang dilakukan oleh orang lain. Jadi sudut pandangnya tidak membedakan antara sifat tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sehingga dapat dikatakan bahwa pendapat ini lebih mendekati pandangan dengan pandangan yang pertama di atas, dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP Jerman sebelum perubahan tahun 1943 dikenal dengan yang dinamakan extreme accessoiriteit yaitu bahwa untuk adanya bentuk - bentuk penyertaan harus ada yang bertanggung jawab sebagai Tater pelaku. Menurut Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP Jerman tersebut menentukan bahwa untuk dapat memidana seseorang peserta sebagai Mittater si turut serta melakukan / medepleger, pengajur / uitlokker, atau pembantu / medeplichtige, maka si pembuat materiil harus melakukan strafbare handlung yang diartikan bukan saja melakukan perbuatan yang dilarang atau diancam pidana, akan tetapi juga dapat dijatuhi pidana. Dengan demikian apabila si pembuat materiil tidak dapat dijatuhi pidana karena tidak ada kesalahan, maka tidak mungkin ada penyertaan. Pertanggungjawaban peserta tidak lagi digantungkan pada pertanggungjawaban si pelaku atau peserta lainnya, akan tetapi dipandang berdiri sendiri asal saja pelaku atau peserta lainnya itu telah melakukan sesuatu perbuatan yang accessoiriteit yang terbatas ini sesuai dengan pandangan dualistis yang dilihat dari 2 dua sudut pandang, yaitu Dari sudut perbuatanPada umumnya tiap - tiap peserta tidak berdiri sendiri - sendiri karena sifat melawan hukumnya perbuatan dari si pembuat atau si pembantu baru timbul jika perbuatan dari si pembuat atau si pembantu baru timbul jika perbuatannya dihubungkan dengan pelaku atau peserta sudut pertanggungjawaban tiap - tiap peserta dipertanggungjawabkan sendiri - sendiri menurut sikap batinnya masing - masing berhubungan dengan apa yang percobaan pengajuran atau penganjuran yang gagal ini sekarang sudah tidak menjadi persolan lagi setelah pada tahun 1925 S. 1925 No. 197 / jo. 273 ditambahkan ketentuan Pasal 163 bis ke dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP yang menyatakan bahwa Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam ketentuan Pasal 55 ke 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP, mencoba menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 6 enam tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah sekarang menjadi Rp. jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan yang dipidana, akan tetapi dengan ketentuan bahwa sekali - kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat dari pada yang ditentukan terhadap percobaan kejahatan atau jika percobaan itu tidak dipidana tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat dari yang ditentukan terhadap kejahatan itu tersebut tidak berlaku jika tidak mengakibatkannya kejahatan atau percobaan kejahatan yang dipidana itu disebabkan karena kehendaknya pasal di atas mengancam pidana terhadap pembujukan yang gagal dan juga yang tidak menimbulkan akibat. Dengan demikian pasal ini menjadikan perbuatan pembujukan yang gagal sebagai delik yang berdiri sendiri delictum suigeneris. Delik ini merupakan delik formil yang artinya perumusannya dititikberatkan pada perbuatan si pembuat, jadi jika seseorang dengan salah satu sarana yang tersebut dalam ketentuan Pasal 55 ke 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP itu berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan, maka ia sudah dapat dipidana. Alasan penghapus pidananya tercantum dalam ayat 2 sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Moelyatno yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 163 bis 2 merupakan alasan penghapus diperhatikan bahwa dalam ketentuan pasal 163 bis itu digunakan kata - kata “mencoba / berusaha menggerakkan orang lain untuk…”. Jadi dapat juga dikenakan kepada menyuruh lakukan doenplegen yang gagal, asal saja sarana yang dipakai oleh si pembuat termasuk salah satu sarana untuk pembujukan yang tersebut dalam ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP. Pertanggungjawaban si penganjurDalam ketentuan Pasal 55 ayat 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP dinyatakan bahwa penganjur dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang sengaja dianjurkannya beserta akibatnya misalnya seperti si X menganjurkan si Y untuk menganiaya si Z dan akibat penganiayaan itu si Z mati. Dalam hal ini pertanggungjawaban si X bukan terhadap perbuatan menganjurkan orang lain melakukan penganiayaan vide Pasal 55 jo. Pasal 351 KUHP, akan tetapi “menganjurkan orang lain melakukan penganiayaan yang berakibat mati” vide Pasal 55 jo. Pasal 351 ayat 3 KUHP.Bagaimanakah apabila si Y yang dianjuri langsung membunuh si Z. Adapun dalam hal ini matinya si Z tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada si X, jadi tidak dapat dituduh berdasarkan Pasal 55 jo. Pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP karena pembunuhan itu bukan dimaksud disengaja oleh si X. Namun demikian, si X masih dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP, yaitu pembujukan yang gagal untuk penganiayaan. Maksimum pidana yang dapat dikenakan adalah maksimum pidana untuk penganiayaan yang terbukti sengaja dianjurkan oleh si X, yaitu kalau penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP, maksimumnya 2 tahun 7 bulan dan kalau penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 352 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP maksimumnya 3 bulan dan kalau penganiayaan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam ketentutan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP maksimumnya 4 tahun penjara dan seterusnya. Jadi maksimumnya bukan 6 tahun vide Pasal 163 bis KUHP.Ketentuan pada Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP juga dapat dipertanggungjawabkan pada si X dalam hal si Y yang dianjuri tidak mau melaksanakan anjuran dari si X walaupun mungkin ia sudah menerima sesuatu pemberian atau hadiah dari si X. Jadi gagalnya pengajuran si X karena kehendak orang yang ditunjuk si Y. Apabila tidak terjadi atau gagalnya pengajuran si X itu karena kehendak si X sendiri, maka ketentuan yang diatur dalam Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP tidak dapat dikenakan pada apabila dalam melaksanakan anjuran si X untuk menganiaya si Z itu, si Y baru melaksanakannya sampai taraf percobaan penganiayaan. Ini berarti tidak terjadi percobaan kejahatan yang dipidana seperti disebutkan dalam ketentuan Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP. Kalau si X membujuk si Y untuk membunuh si Z dengan menggunakan pistol, akan tetapi karena “penyimpangan sasaran” aberretio ictus / afdwalirgsgevallen tembakan si Y mengenai si T, maka perbuatan si X tetap dapat disebut “membujuk untuk percobaan pembunuhan terhadap si Z” vide Pasal 55 jo. Pasal 53 jo. Pasal 338 KUHH. Bagaimanakah terhadap matinya T, apakah si X dapat dipertanggungjawabkan ?Ada pendapat bahwa dalam hal ini Si X tidak dapat dipertanggungjawabkan karena matinya si T bukan yang dikehendaki disengaja dianjurkan oleh si X, jadi karena tidak ada identitas kesamaan antara perbuatan yang dibujukkan dengan perbuatan yang benar - benar dilakukan. Pendapat ini menghendaki adanya hubungan langsung antara kesengajaan si pembujuk dengan terjadinya delik yang dilakukan oleh orang yang dibujuk. Jadi masalah pokoknya berkisar pada sampai seberapa jauh kesengajaan menurut ketentuan Pasal 55 ayat 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP itu dapat dipertanggungjawabkan kepada di pembujuk, apakah hanya bertanggung jawab terhadap kesengajaan dengan maksud yang langsung dituju atau meliputi juga seluruh corak pengertian sengaja yang dianjurkan dalam ketentuan Pasal 55 ayat 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP meliputi juga dolus eventualis yang dilakukan oleh pembuat materiil, maka dalam kasus diatas si X juga dapat dipertanggungjawabkan terhadap matinya si T apabila terbukti bahwa pada saat si Y pembuat materiil menembak si Z dapat dibayangkan kemungkinan tertembaknya orang lain yang berada di dekat si Z. Penetuan hal ini dilakukan secara normatif oleh penjelasan singkat mengenai penganjuran dalam hukum pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih. Pasal161. Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan bersama, melainkan hanya menguntungkan pemilik barang-barang itu. Pasal 162. Kerusakan atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain
Penganjuran gagal/ percobaan pembujukan pasal 163 bispemidanaan penganjurangagal. Bahwa orang yang dibujuk tidak mau melakukan/ melakukan tapi tidaksampai tahap pelaksanaan. Dapat dipidana kecuali tidak mengakibatkankejahatan/percobaan kejahatan dengan kehendak sendiri. Gagal karena kehendaksendiri dan tidak adanya kejahatan sehingga tidak pembujukan, A membujuk B untuk membunuh C dengan dijanjikan akandiberikan sejumlah Jelaskan dan contoh “dapat dipidana beserta akibat-akibatnya” dalampembujukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat 2 KUHP.2 Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalahyang diperhitungkan, beserta pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya berjudul hukum pidana halaman 74,berpendapat bahwa orang yang membujuk tersebut harus sengaja membujuk oranglain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan sepertipemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya yang disebutkan dalam pasalitu, artinya tidak boleh memakai jalan lain. Dalam “membujuk melakukan”, orangyang dibujuk dapat dihukum juga sebagai “pleger” atau orang yang melakukan tindakpidana. Akan tetapi, menurut Pasal 55 ayat 2 KUHP, pertanggungjawaban pembujukdibatasi hanya sampai pada apa yang dibujuknya untuk dilakukan serta Delik1. dalam Pasal 63 Pasal 71 KUHP terdiri dari concursus idealis, concursusrealis dan voortgezette dan contohConcursus idealissuatu perbuatan yang masuk kedalam banyak Lebih dari satu aturan pidana. Pasal63 tentang Concursus Idealis1 Kalau sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih darisatu ketentuan pidana, maka hanyalah satu saja dari ketentuan-ketentuan itu yangdipakai; jika pidana berlain, maka yang dipakai ialah ketentuan yang terberat pidanapokoknya;2 Kalau bagi sesuatu perbuatan yang dapat dipidana karena ketentuan pidanaumum, ada ketentuan pidana khusus, maka ketentuan pidana khusus itu sajalah Terjadi Pemerkosaan di Jalan umum, diancam dengan Pasal 285 KUHPdan Pasal 281 KUHP ;seorang ibu melakukan pembunuhan terhadap bayinya,diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 karena Pasal 341 telah mengatur secara khusus maka ibu tersebut dikenaiancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana diatur dalam pasal341;Kasus Kekerasan dan Penculikan, pria yang memaksa seorang wanita untukbersetubuh dengan seorang pdia yang bukan suaminya, termasuk kekerasasanPasal 285 KUHP dan membawa pergi wanita tersebut, termasuk penculikanPasal 328 KUHP.Concursus realisseseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdirisendiri. Pasal 65 tentang Concursus Realis 1 Jika ada gabungan beberapa perbuatan,yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yangmasing-masingnya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokoknyayang sama, maka satu pidana saja yang dijatuhkan;2 Maksimum pidana itu ialah
.