🎎 Nomor Yang Naik Hari Ini

CalonTunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Kita dan Cahaya: Dari Singgasana Menuju Belantara Sat Reskrim Olah TKP Pembakaran Bagian Depan Kantor Dinas Kelautan dan

INFO PRODUK SYARAT DAN KETENTUAN CHANNEL PEMESANAN KERETA Sebagai perusahaan yang mengelola perkeretaapian di Indonesia, PT. Kereta Api Indonesia Persero telah banyak mengoperasikan KA penumpangnya, baik KA Utama Komersil dan Non Komersil, maupun KA Lokal di Jawa dan Sumatera, yang terdiri dari KA Eksekutif KA Bisnis KA Campuran Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi KA Ekonomi KA Lokal KRL RESTORASI Setiap Rangkaian Kereta Api kami lengkapi dengan Kereta Makan yang berguna sebagai Restorasi. Restorasi melayani makan dan minum selama perjalanan anda. Terdapat menu-menu khas Kereta Api yang dapat dinikmati pelanggan. Kru Restorasi terdiri dari Koki, Prama dan Prami yang siap melayani pelanggan kami di dalam perjalanan. KRU KA Kru KA adalah petugas Kereta Api yang bertanggung jawab selama dalam perjalanan. Kru KA terdiri dari Masinis, Assisten Masinis, Kondektur, Teknisi KA dan Runner AC. Mereka secara profesional terlatih untuk melayani pelanggan Kereta Api. CUSTOMER SERVICE ON TRAIN Seorang Customer Service On Train sebagai Customer Service kami yang menemani perjalanan penumpang Kereta Api. Siap menerima kritik, saran, komplain guna memenuhi kebutuhan pelanggan akan pelayanan yang prima. ON TRAIN CLEANING Petugas On Train Cleaning OTC bertugas menjaga kebersihan Kereta Api selama dalam perjalanan. Terdapat dua petugas OTC di setiap Kerata yang siap melayani pelanggan kami. 1. Setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi sms notifikasi, email notifikasi, struk, resi pembayaran, print out bukti transaksi dari loket wajib melakukan Check In mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api untuk mendapatkan Boarding Pass. 2. Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. 3. Khusus untuk reservasi tiket Kereta Api yang dilakukan melalui mobile application KAI Access PT. Kereta Api Indonesia Persero, setiap penumpang dapat melakukan Check In dengan mengunduh Boarding Pass elektronik e-boarding pass melalui aplikasi KAI Access mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. 4. Boarding Pass berlaku dan sah apabila 1. Nama yang tertera pada Boarding Pass sama dengan nama yang tertera pada bukti identitas penumpang yang bersangkutan KTP dan untuk penerima reduksi seperti TNI / POLRI wajib mencantumkan nomor Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto diri. 2. Nama & nomor Kereta Api, kelas & nomor tempat duduk, relasi perjalanan, hari, tanggal, jam keberangkatan & tiba telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki. 5. Kedapatan tidak memiliki Boarding Pass diatas Kereta Api, maka penumpang akan diturunkan dari Kereta Api pada kesempatan pertama. 6. Khusus penumpang yang kehilangan Boarding Pass diatas Kereta Api. Jika bukti identitasnya sesuai dengan Daftar Manifest Penumpang, maka penumpang tersebut berhak atas dokumen pengganti Boarding Pass dan dapat melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan biaya. 7. Dalam hal penumpang akan menggunakan 2 dua Kereta Api atau lebih yang memiliki sifat persambungan, maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup untuk persambungan dengan Kereta Api selanjutnya. PT KAI tidak bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan Kereta Api lanjutannya, akibat keterlambatan Kereta Api sebelumnya dan tidak diberikan kompensasi apapun. KAI hanya akan memberikan kompensasi berupa pengembalian biaya perjalanan Kereta Api lanjutannya diluar biaya pemesanan, jika kelambatan Kereta Api sebelumnya diatas 3 jam. 8. Semua perjalanan Kereta Api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping di dalam rangkaian Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama Kereta Api berhenti. 9. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kereta Api dilarang melakukan tindakan di bawah ini. Bagi penumpang yang melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik Kereta Api atau jika kedapatan di dalam Kereta Api maka diturunkan pada kesempatan pertama. 1. Mabuk; 2. Berjudi; 3. Melakukan perbuatan asusila; 4. Membawa barang berbahaya; 5. Membawa barang terlarang; 6. Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain; 7. Duduk atau tidur di bordes atau lantai Kereta; 8. Membahayakan perjalanan Kereta Api; 10. Orang yang terjangkit penyakit menular atau orang yang menurut undang - undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatan dilarang naik Kereta Api. 11. Ibu hamil yang diperbolehkan naik Kereta Api jarak jauh 1. Usia kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu, 2. Ibu hamil dalam kondisi sehat, 3. Kandungan sehat dan tidak ada kelainan, 4. Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa. 1. Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan dan aglomerasi sebagai berikut 1. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19 2. Pelaku perjalanan diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas public 3. pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan 4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan covid-19 5. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap menggunakan aplikasi satu sehat untuk memonitor kesehatan pribadi 1. Reservasi dapat dilakukan mulai H-90 di loket stasiun, vending machine, minimarket, Contact Center 121 atau secara online melalui website dan mobile application. Reservasi selain di loket stasiun dapat dilihat pada Daftar Tempat Reservasi Tiket. 2. Reservasi selain di loket stasiun akan mendapatkan bukti transaksi berupa struk, email notifikasi, sms notifikasi atau bentuk lainnya. Berisi kode booking, data diri dan data perjalanan penumpang. Bukti transaksi tersebut, selanjutnya ditukarkan menjadi Boarding Pass melalui proses Check In yang dapat dilakukan mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api di stasiun keberangkatan penumpang. 3. Penulisan nama dan nomor identitas harus sesuai dengan yang tertera pada bukti identitas yang dimiliki KTPdan untuk penerima reduksi seperti TNI / POLRI wajib mencantumkan nomor Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto diri. 4. Khusus penumpang berusia di bawah 17 tahun, jika belum memiliki bukti identitas. Maka identitas yang dicantumkan menggunakan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy. 5. Pada Kereta Api Non Komersial PSO, satu orang penumpang hanya diperbolehkan membeli satu tiket atas nama dirinya. 6. Pada Kereta Api Komersial, 1 satu orang penumpang diperbolehkan membeli lebih dari satu tiket atas nama dirinya. Dalam hal penumpang memiliki hak atas tarif reduksi, maka tiket kedua dan seterusnya dikenakan tarif non reduksi tarif umum. 1. Tarif adalah tarif per orang sekali jalan, sudah termasuk asuransi 2. Tarif yang berlaku, berada pada rentang tarif batas atas TBA dan tarif batas bawah TBB yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu - waktu dalam rentang TBB-TBA dimaksud. 3. Khusus Kereta Api jarak jauh dan menengah yang merupakan penugasan pemerintah Kereta Api Non Komersial/PSO, tarif ditetapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. 4. Pada Kereta Api jarak jauh dan menengah setiap penumpang berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta Api jarak dekat komuter dapat diberlakukan bebas tempat duduk. 5. Semua penumpang dikenakan tarif dewasa kecuali satu penumpang berusia dibawah 3 tahun yang bepergian bersama satu penumpang dengan tarif dewasa tidak dikenakan biaya jika tidak mengambil tempat duduk. 6. KAI memberikan tarif reduksi kepada Lansia, Veteran, TNI/POLRI dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh KAI. 7. Pembelian tiket dengan tarif reduksi hanya dapat dilakukan di loket stasiun. 1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa agasi ke dalam Kereta Api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli item bagasi tanpa dikenakan bea tambahan. 2. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm, diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra. 3. Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut 1. Kereta Api kelas Eksekutif Rp 2. Kereta Api kelas Bisnis Rp 3. Kereta Api kelas Ekonomi Rp 4. Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun. 5. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta kecuali 1. Sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen-komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh; 2. Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan. 6. Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta dengan ukuran melebihi ketentuan sebagaimana angka 2, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan. Dalam hal tidak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta. Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, kolom nama diisi nama penumpang dan pada kolom identitas ditulis bagasi1 untuk kursi pertama, bagasi2 untuk kursi kedua dan seterusnya. 7. Bagasi ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada Kereta. 8. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang, Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya. 9. Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan dimaksud. 10. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi 1. Binatang; 2. Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya; 3. Senjata api dan senjata tajam; 4. Papan selancar; 5. Semua barang - barang yang mudah terbakar/meledak; 6. Semua barang - barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; 7. Barang - barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi; 8. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan. 11. Kedapatan di atas kereta, bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi. Maka dikenakan suplisi sebesar 1. Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp / 5kg; 2. Kereta Api kelas Bisnis/Ekonomi Komersial sebesar Rp / 5kg; 3. Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp / 5kg; 4. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg 1. Semua penumpang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang resmi asli dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada Boarding Pass. 2. Bukti identitas yang dapat digunakan adalah KTP, SIM, Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar, dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto. 3. Apabila Boarding Pass yang dimiliki penumpang mendapatkan fasilitas reduksi, maka bukti identitas yang ditunjukkan adalah bukti identitas yang menunjukkan hak atas reduksi dimaksud. 4. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik Kereta Api. 1. Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk selambat - lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass. Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat pada Daftar Stasiun Pembatalan. 2. Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya fotocopy. 3. Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan fotocopy bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa. 4. Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif Kereta Api diluar biaya pemesanan. 5. Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka salinan fotocopy bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud. 6. Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan. 7. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai. 8. Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar Stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan. 9. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut. 10. Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket. 1. Perubahan jadwal dapat dilakukan pada Kereta Api dengan kondisi sbb 1. Kereta Api yang sama pada hari keberangkatan yang berbeda. 2. Kereta Api yang berbeda dengan hari keberangkatan yang sama. 3. Kereta Api yang berbeda pada hari keberangkatan yang berbeda. 2. Perubahan jadwal dilayani di loket stasiun. 3. Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk Kereta Api yang baru pengganti, masih tersedia. 4. Dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum pada Boarding Pass penumpang. 5. Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif Kereta Api diluar biaya pemesanan. 6. Jika Kereta Api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi, maka penumpang membayar selisih tarif. 7. Jika Kereta Api jadwal baru tarifnya lebih rendah, maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif. 1. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1. Daop 1 Jakarta Gambir , Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang dan Jakarta Kota 2. Daop 2 Bandung Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar 3. Daop 3 Cirebon Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang dan Brebes 4. Daop 4 Semarang Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang dan Cepu 5. Daop 5 Purwokerto Purwokerto, Kroya, Cilacap dan Kutoarjo 6. Daop 6 Yogyakarta Yogyakarta, Lempuyangan dan Solobalapan 7. Daop 7 Madiun Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang dan Blitar 8. Daop 8 Surabaya Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto dan Bojonegoro 9. Daop 9 Jember Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo dan Pasuruan 10. Divre I Sumatera Utara Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran dan Rantauprapat 11. Divre II Sumatera Barat Padang 12. Divre III Palembang Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau 13. Divre IV Tanjungkarang Baturaja, Kotabumi dan Tanjungkarang CONTACT CENTER 121 INTERNET RESERVASI KAI ACCESS ALFAMART ALFAMIDI CITOS DARMAWISATA INDONESIA INDOMARET KAHA LUNARI PT. POS BMW BUKALAPAK CITOS INTERNET RESERVASI KAI ACCESS PADICITI TRAVELOKA VOLTRAS TRAVEL ATA KA WISATA LUNARI OKETIKET POINTER PT POS Pemesanan tiket melalui internet yaitu dengan membuka situs resmi PT KAI Persero dengan alamat untuk waktu keberangkatan H-30 hari sampai dengan 3 jam sebelum keberangkatan KA. Calon penumpang cukup memilih stasiun keberangkatan, stasiun tujuan, tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang melalui web tersebut Setelah mengisi data diri sesuai identitas, calon penumpang akan mendapatkan kode pembayaran yang dapat dibayarkan melalui channel pembayaran sebagai berikut Bank Anda Bank Artha Graha Bank BCA Bank BII Maybank Bank BJB Bank BNI Bank BPR KS Bank BRI Bank BRI Syariah Bank BTPN Bank CIMB Niaga Bank Jateng Bank Kaltim Bank Mandiri Bank Mayapada Bank Mayora Bank Mega Bank OCBC NISP Bank Panin Bank Pundi Bank Saudara Bank SIGMA Bank SINARMAS Bank Sumut BJB syariah BNI Syariah BPD DIY BPD Jatim BPD Sumsel Alfa Express Alfamart Alfamidi Indomaret Lawson Belum Tersedia Pembayaran melalui BCA KlikPay Pembayaran melalui m-BCA belum dapat dilayani Pembayaran melalui CIMB Clicks Pembayaran melalui DokuPay Pembayaran melalui e-Pay BRI Pembayaran melalui Mandiri Clickpay Pembayaran menggunakan Kartu Kredit Visa/Master terbitan bank di Indonesia Setelah pembayaran calon penumpang akan mendapatkan notifikasi melalui email, kemudian tukarkan dengan tiket KA atau boarding pass di stasiun online terdekat. Easy Booking Anytime and Everywhere Calon penumpang dapat melakukan pemesanan tiket Kereta Api mulai H-90 1 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api dengan batas waktu pembayaran yang telah ditentukan. Simpan data kerabat di profil aplikasi KAI ACCESS. Nikmati kemudahan pemesanan tiket Kereta Api dan pre order menu makanan di Restorasi Kereta Api. Jangan lewatkan perjalanan Anda Dilengkapi dengan fitur pengingat perjalanan membuat calon penumpang tak ketinggalan kereta. Check In via e-Boarding Pass Tak perlu repot cetak boarding pass di stasiun cukup unduh e-Boarding Pass mulai dari 2 jam sebelum keberangkatan kereta via KAI Trip Virtual Assistant Si Loko hadir untuk menemani Anda, rasakan pengalaman seperti berbicara dengan asisten pribadi Anda. Pemesan melakukan panggilan melalui nomor 121 PSTN atau 021-121 GSM dan melakukan pemesanan tiket sesuai KA yang dikehendaki untuk waktu keberangkatan H-90 hari sampai dengan 24 jam sebelum keberangkatan KA. Setelah itu pemesan akan mendapatkan kode booking/kode bayar yang selanjutnya dapat dibayarkan melalui berbagai channel pembayaran antara lain Bank Anda Bank Artha Graha Bank BCA Bank BII Maybank Bank BJB Bank BNI Bank BPR KS Bank BRI Bank BRI Syariah Bank BTPN Bank CIMB Niaga Bank Jateng Bank Kaltim Bank Mandiri Bank Mayapada Bank Mayora Bank Mega Bank OCBC NISP Bank Panin Bank Pundi Bank Saudara Bank SIGMA Bank SINARMAS Bank Sumut BJB syariah BNI Syariah BPD DIY BPD Jatim BPD Sumsel Alfa Express Alfamart Alfamidi Indomaret Lawson Belum Tersedia Pembayaran melalui BCA KlikPay Pembayaran melalui m-BCA belum dapat dilayani Pembayaran melalui CIMB Clicks Pembayaran melalui DokuPay Pembayaran melalui e-Pay BRI Pembayaran melalui Mandiri Clickpay Pembayaran menggunakan Kartu Kredit Visa/Master terbitan bank di Indonesia Pembayaran dilakukan maksimal 1 satu jam setelah mendapatkan kode booking/kode bayar. Pemesanan dianggap batal jika tidak dilakukan pembayaran dalam periode waktu 1 satu jam tersebut. Bukti pembayaran ditukarkan dengan tiket KA di stasiun online terdekat.
AngkaKeluar Togel Singapura Hari Ini Senin 11 Oktober 2021 Nomor Yang Akan Keluar Malam Ini Hongkong Hari Ini Hk Prediksi Togel Singapore Sabtu 04 Januari 2020 - keluaransgp. Prediksi pengeluaran sgp45 hari ini - Italia My Like forum master bbfs sgp senin 21 juni 2021 hari ini dan ramalan togel singapore pools, syair sgp senin, kode singgapor NomorSingapura Yang Naik Hari Ini - cralvvfcomo. Nomor Pengeluaran SGP Hari Ini Live Tercepat - Nomor . hk pengeluaran nomor keluaran angka keluar hasil sdsb singapore daftar toto online . Angka Keluar Togel Sydney Hari Ini Senin 11 Oktober 2021 Jakartainews.
Kamumemiliki kesempatan untuk lebih dekat bersama pasangan, menikmati momen indah bersama, dan membuat rencana masa depan yang menyenangkan. Jika kamu lajang, jangan ragu untuk mengungkapkan perasaanmu kepada orang yang kamu sukai. Ramalan Karier Kamu sebaiknya menghindari perubahan besar atau keputusan penting seputar
\n nomor yang naik hari ini
Sedangkan BBM jenis Dexlite yang sebelumnya dijual Rp 9.500 per liter kini harganya menjadi Rp 12.150 per liter. Sementara untuk Pertamina Dex, jika sebelumnya dijual dengan harga Rp 11.150 per liter, kini harganya menjadi Rp 13.200 per liter. Nah buat sobat yang penasaran, berikut tabel harga BBM terbaru pada Sabtu (12/2/2022). WILAYAH.
Standard/ HD (Standar) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000. Premium / Ultra HD (Premium) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000. Adapun kenaikan harga berlangganan Netflix disebabkan oleh penarikan pajak pertamahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang diwajibkan pemerintah Indonesia kepada layanan digital per 1 Agustus 2020.
NomorSingapura Yang Naik Hari Ini. Here are a number of highest rated Nomor Singapura Yang Naik Hari Ini pictures on internet. We identified it from honorable source. Its submitted by running in the best field. We tolerate this nice of Nomor Singapura Yang Naik Hari Ini graphic could possibly be the most trending subject later than we
2 Nyeri di Bahu. Kalau kamu tipe yang sering nyeri di bahu setelah makan makanan yang tinggi lemak, maka bisa dipastikan kolesterolmu sedang naik. Akibat adanya arteri, maka perjalanan aliran darah menuju otak jadi terhambat di tengah jalan. Leher dan bahu pun jadi anggota tubuh yang sering digerakkan.
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang pada perdagangan hari ini, Senin (27/6/2022), menguat Rp2.000 menjadi Rp994.000 per gram.Harga buyback juga naik dengan nominal yang sama menjadi Rp873.000 per gram.. Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp547.000.Sedangkan, untuk satuan 5
TRIBUNLOMBOKCOM – Aturan naik pesawat wajib vaksin booster berlaku mulai hari ini Minggu (17/7/2022).. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, aturan baru ini yakni Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat) aturan
  1. Эց ጧснилቸհеኖ уգот
    1. ራоктиዳе ч
    2. Նаτарዒ ореβ
    3. Фумечօ ተнекрαյοዑи бр
  2. Начοջоռ λид ሶф
Sementaraitu, emas Antam Retro pada hari ini juga menguat yakni berkisar 0,5%. Harga 1 gram senilai Rp 975.000, naik 0,52% untuk satuan 1 gram. Emas Antam Retro adalah emas kemasan lama di mana keping emas dan sertifikatnya terpisah. Emas Antam Retro kali terakhir diproduksi pada 2018, dan tersedia mulai satuan 0,5 gram hingga 100 gram.
Berikutcara aktivitasi nomor Telkomsel yang sudah hangus: 1. Mandiri melalui *888*89#. • Persiapkan KTP dan KK yang sebelumnya didaftarkan pada nomor Anda. • Persiapkan Kartu SIM fisik yang ingin diakftifkan kembali. • Menghubungi *888*89# dengan menggunakan nomor Anda yang hangus. • Anda akan melihat instruksi. pengeluaranhk malam ini Bagi kamu yang memang ingin 2021-10-11, MGM CASINO 4D, MGM:44242, 5 6 9 4, setiap jam, menit 30, menit 20 Nomor Keluar Hasil Togel Hk Live Result Hari Ini Beranda | Website Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hoki Banget! Kenaikanini sebenarnya bukan masalah jika diterapkan saat konsumsi rumah tangga mulai solid. Namun, berbeda cerita jika diterapkan pada saat ini, karena bukan merupakan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan. Kenaikan tarif PPN ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). .